Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pihaknya juga memastikan biaya sekolah negeri tidak akan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, jasa pendidikan yang bakal dikenakan PPN hanya yang bersifat komersial.
“Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali, jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” katanya dalam acara Media Briefing yan diadakan secara virtual, Senin 14 Juni 2021.
Seperti diketahui, dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jasa pendidikan termasuk salah satu sektor yang diusulkan untuk dikenakan tarif PPN. Padahal sebelumnya, jasa pendidikan masuk dalam kategori jasa bebas PPN.
Namun Neil menegaskan pengenaan tarif PPN sektor pendidikan akan dikecualikan untuk jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, sebagai contoh sekolah negeri.
“Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN,” jelasnya.
Meski demikian dirinya menyatakan kebijakan tersebut belum final. Usulan RUU KUP tersebut masih akan dibahas bersama dengan DPR kedepan. Oleh karena itu, pemerintah belum menetapkan berapa batasan tarif jasa pendidikan yang akan dikenai PPN. (*)