Segera Tukar! Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tahun Emisi Ini Tidak Berlaku Lagi

Segera Tukar! Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tahun Emisi Ini Tidak Berlaku Lagi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, Jumat, 1 Desember 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Diketahui, uang logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 memiliki ciri tulisan bunga melati dan ada gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp500 lebih kecil.

Baca juga: Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering ke Pelaku Usaha, Begini Respon Bos BI

Sedangkan, untuk Rp500 TE 1997 memiliki ciri terdapat tulisan bunga melati kecil dan angka Rp500 lebih besar. Adapun, uang logam Rp1.000 bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. 

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Penukaran Uang logam

Erwin mengatakanbagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Bos BI Pede Nilai Tukar Rupiah Stabil di 2024, Ini Pendorongnya

Menurutnya, penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. 

Adapun layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News