News Update

Segera Disidang, Berkas Korupsi di PT Taspen Rp1 T Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan barang bukti, serta dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Budi, pelimpahan tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT Hartadinata Abadi di Kasus Taspen

“Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Budi menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas dukungannya dalam penanganan perkara ini, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif para saksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun korporasi swasta, yang telah membantu proses penyidikan.

Baca juga: TASPEN Hadirkan Potensi Ekonomi Baru di Kepulauan Nias

“KPK tentu akan mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara ini yang tentu akan menjadi pengayaan informasi baik bagi penyidik ataupun penuntut,” imbuh Budi.

Adapun dalam kasus ini, KPK menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kini, KPK bersama JPU siap membawa perkara ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

12 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

14 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 hours ago