Ilustrasi logo KPK. (Foto: istimewa)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan barang bukti, serta dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Budi, pelimpahan tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT Hartadinata Abadi di Kasus Taspen
“Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Budi menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas dukungannya dalam penanganan perkara ini, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif para saksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun korporasi swasta, yang telah membantu proses penyidikan.
Baca juga: TASPEN Hadirkan Potensi Ekonomi Baru di Kepulauan Nias
“KPK tentu akan mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara ini yang tentu akan menjadi pengayaan informasi baik bagi penyidik ataupun penuntut,” imbuh Budi.
Adapun dalam kasus ini, KPK menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kini, KPK bersama JPU siap membawa perkara ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. (*)
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More
Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More
Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More
Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More
Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More