News Update

Segera Disidang, Berkas Korupsi di PT Taspen Rp1 T Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan barang bukti, serta dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Budi, pelimpahan tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT Hartadinata Abadi di Kasus Taspen

“Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Budi menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas dukungannya dalam penanganan perkara ini, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif para saksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun korporasi swasta, yang telah membantu proses penyidikan.

Baca juga: TASPEN Hadirkan Potensi Ekonomi Baru di Kepulauan Nias

“KPK tentu akan mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara ini yang tentu akan menjadi pengayaan informasi baik bagi penyidik ataupun penuntut,” imbuh Budi.

Adapun dalam kasus ini, KPK menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kini, KPK bersama JPU siap membawa perkara ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Komisi XII Dorong Mitigasi Berlapis Hadapi Ancaman Krisis Energi Global

Poin Penting DPR mendorong mitigasi berlapis untuk menghadapi risiko krisis energi akibat konflik Timur Tengah.… Read More

12 mins ago

Bank Neo Commerce Cetak Laba Rp565,69 Miliar di 2025, Terbang 2.745 Persen

Poin Penting Bank Neo Commerce (BNC) mencatat laba bersih Rp565,69 miliar pada 2025, melonjak 2.745… Read More

27 mins ago

Inflasi Maret 2026 Diperkirakan Melandai di Level 0,62 Persen

Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More

30 mins ago

Pemerintah: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Ketersediaan BBM… Read More

1 hour ago

RI-Jepang Perkuat Investasi, Kadin Target Lepas dari Middle Income Trap

Poin Penting Kadin mendorong Indonesia keluar dari middle income trap melalui penguatan investasi dan inovasi,… Read More

1 hour ago

Bank BJB Salurkan Rp700 Miliar untuk Bedah 35.000 Rumah di Jabar

Poin Penting Bank BJB menyalurkan dana BSPS sekitar Rp700 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 35.000… Read More

2 hours ago