Ilustrasi logo KPK. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan barang bukti, serta dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Budi, pelimpahan tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT Hartadinata Abadi di Kasus Taspen
“Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Budi menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas dukungannya dalam penanganan perkara ini, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif para saksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun korporasi swasta, yang telah membantu proses penyidikan.
Baca juga: TASPEN Hadirkan Potensi Ekonomi Baru di Kepulauan Nias
“KPK tentu akan mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara ini yang tentu akan menjadi pengayaan informasi baik bagi penyidik ataupun penuntut,” imbuh Budi.
Adapun dalam kasus ini, KPK menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kini, KPK bersama JPU siap membawa perkara ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. (*)
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More