Sederet PR yang Dihadapi KPEI jadi Penyelenggara CCP PUVA

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membeberkan sejumlah target untuk melakukan pengembangan Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA), salah satunya terkait penambahan  jumlah anggota kliring.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung BEI Jakarta, 25 November 2024.

“Harapannya dengan anggota kliring bertambah transaksi juga meningkat gitu ya dan efisiensinya bisa kita rasakan bersama dari sisi netting. Terutama akan berasa nettingnya gitu, itu yang pertama,” ucap Iding.

Baca juga: KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Diketahui, KPEI sebagai penyelenggara CCP PUVA baru memiliki delapan bank sebagai anggota kliring, serta baru menerapkan produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI, yakni Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Di sisi lain, Iding juga berharap bahwa, ke depannya, produk yang dikliring pun akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, seperti kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS), dan Overnight Index Swap (OIS).

Iding juga menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk memperluas jenis instrumen yang dapat dikliringkan, walau dalam prosesnya KPEI memerlukan pengaturan dari Bank Indonesia (BI) mengenai jenis instrumen yang bisa dikliringkan sehingga dapat mendorong likuiditas dan efisiensi pasar.

“Ini kan memerlukan pengaturan ya dari BI terutama untuk instrumen apa saja atau instrumen apa lagi yang bisa dikliringkan di KPEI. Itu memang wewenangnya otoritasnya di BI. Tapi sejauh ini kita sudah punya roadmap,” imbuhnya.

Menurut Iding, pengakuan ini tidaklah mudah, dikarenakan bank-bank besar di Amerika dan Eropa akan menilai kesetaraan regulasi yang diterapkan di Indonesia dengan yang ada di Eropa. 

Baca juga: Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Oleh karenanya, KPEI harus memastikan bahwa regulasi dan standar yang diterapkan sudah sesuai dengan standar internasional dan setara dengan yang ada di negara-negara tersebut.

Meskipun tantangannya cukup besar, Iding, menuturkan bahwa, KPEI akan terus berkomitmen untuk mewujudkan ketiga program ini demi memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional dan meningkatkan efisiensi pasar domestik.

“Ini sangat challenging sebenarnya. Tetapi kita akan upayakan itu menjadi satu komitmen dari KPEI juga,” ujar Iding. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

3 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

4 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

18 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

19 hours ago