Sederet PR yang Dihadapi KPEI jadi Penyelenggara CCP PUVA

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membeberkan sejumlah target untuk melakukan pengembangan Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA), salah satunya terkait penambahan  jumlah anggota kliring.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung BEI Jakarta, 25 November 2024.

“Harapannya dengan anggota kliring bertambah transaksi juga meningkat gitu ya dan efisiensinya bisa kita rasakan bersama dari sisi netting. Terutama akan berasa nettingnya gitu, itu yang pertama,” ucap Iding.

Baca juga: KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Diketahui, KPEI sebagai penyelenggara CCP PUVA baru memiliki delapan bank sebagai anggota kliring, serta baru menerapkan produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI, yakni Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Di sisi lain, Iding juga berharap bahwa, ke depannya, produk yang dikliring pun akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, seperti kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS), dan Overnight Index Swap (OIS).

Iding juga menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk memperluas jenis instrumen yang dapat dikliringkan, walau dalam prosesnya KPEI memerlukan pengaturan dari Bank Indonesia (BI) mengenai jenis instrumen yang bisa dikliringkan sehingga dapat mendorong likuiditas dan efisiensi pasar.

“Ini kan memerlukan pengaturan ya dari BI terutama untuk instrumen apa saja atau instrumen apa lagi yang bisa dikliringkan di KPEI. Itu memang wewenangnya otoritasnya di BI. Tapi sejauh ini kita sudah punya roadmap,” imbuhnya.

Menurut Iding, pengakuan ini tidaklah mudah, dikarenakan bank-bank besar di Amerika dan Eropa akan menilai kesetaraan regulasi yang diterapkan di Indonesia dengan yang ada di Eropa. 

Baca juga: Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Oleh karenanya, KPEI harus memastikan bahwa regulasi dan standar yang diterapkan sudah sesuai dengan standar internasional dan setara dengan yang ada di negara-negara tersebut.

Meskipun tantangannya cukup besar, Iding, menuturkan bahwa, KPEI akan terus berkomitmen untuk mewujudkan ketiga program ini demi memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional dan meningkatkan efisiensi pasar domestik.

“Ini sangat challenging sebenarnya. Tetapi kita akan upayakan itu menjadi satu komitmen dari KPEI juga,” ujar Iding. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BI Pamer Sistem Pembayaran Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Poin Penting BI menilai sistem pembayaran digital jadi motor pertumbuhan ekonomi, mempercepat perputaran uang di… Read More

46 mins ago

Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Poin Penting Ketentuan UU BUMN yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara belum selaras dengan… Read More

48 mins ago

BI Proyeksikan Fed Funds Rate Hanya Dipangkas Satu Kali di Semester I 2026

Poin Penting BI memproyeksikan The Fed hanya memangkas FFR satu kali pada semester I 2026,… Read More

1 hour ago

BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN

Poin Penting BPKP menjalankan dua fungsi utama pengawasan BUMN, yakni melalui Multi Level Governance dan… Read More

3 hours ago

BPK: Tidak Semua Kredit Bermasalah Merupakan Kerugian Negara

Poin Penting Kredit bermasalah tidak otomatis menjadi kerugian negara, karena harus dinilai melalui pemeriksaan komprehensif… Read More

4 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menghijau pada Level 9.060

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 0,55% ke level 9.060,05, dengan nilai transaksi mencapai… Read More

4 hours ago