Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membeberkan sejumlah target untuk melakukan pengembangan Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA), salah satunya terkait penambahan jumlah anggota kliring.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung BEI Jakarta, 25 November 2024.
“Harapannya dengan anggota kliring bertambah transaksi juga meningkat gitu ya dan efisiensinya bisa kita rasakan bersama dari sisi netting. Terutama akan berasa nettingnya gitu, itu yang pertama,” ucap Iding.
Baca juga: KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024
Diketahui, KPEI sebagai penyelenggara CCP PUVA baru memiliki delapan bank sebagai anggota kliring, serta baru menerapkan produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI, yakni Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Di sisi lain, Iding juga berharap bahwa, ke depannya, produk yang dikliring pun akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, seperti kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS), dan Overnight Index Swap (OIS).
Iding juga menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk memperluas jenis instrumen yang dapat dikliringkan, walau dalam prosesnya KPEI memerlukan pengaturan dari Bank Indonesia (BI) mengenai jenis instrumen yang bisa dikliringkan sehingga dapat mendorong likuiditas dan efisiensi pasar.
“Ini kan memerlukan pengaturan ya dari BI terutama untuk instrumen apa saja atau instrumen apa lagi yang bisa dikliringkan di KPEI. Itu memang wewenangnya otoritasnya di BI. Tapi sejauh ini kita sudah punya roadmap,” imbuhnya.
Menurut Iding, pengakuan ini tidaklah mudah, dikarenakan bank-bank besar di Amerika dan Eropa akan menilai kesetaraan regulasi yang diterapkan di Indonesia dengan yang ada di Eropa.
Baca juga: Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!
Oleh karenanya, KPEI harus memastikan bahwa regulasi dan standar yang diterapkan sudah sesuai dengan standar internasional dan setara dengan yang ada di negara-negara tersebut.
Meskipun tantangannya cukup besar, Iding, menuturkan bahwa, KPEI akan terus berkomitmen untuk mewujudkan ketiga program ini demi memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional dan meningkatkan efisiensi pasar domestik.
“Ini sangat challenging sebenarnya. Tetapi kita akan upayakan itu menjadi satu komitmen dari KPEI juga,” ujar Iding. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More