Sederet Fakta Pesawat Boeing Polri yang Habiskan Anggaran Rp1 Triliun

Sederet Fakta Pesawat Boeing Polri yang Habiskan Anggaran Rp1 Triliun

Jakarta – Kepolisian RI menambah daftar armada baru dengan membeli sebuah pesawat terbang (fixed wing) jenis Boeing 737-800 Next Generation dengan registrasi P-7301. Pembelian pesawat bekas tersebut dari pagu anggaran mencapai Rp1 triliun.

Berikut cek fakta menarik mengenai pesawat Boeing 737-800 Next Generation. 

Spesifikasi Boeing 737 Next Generation

Melansir Wikipedia, Boeing 737 Next Generation adalah pesawat terbang berbada sempit yang didukung oleh dua mesin jet dan diproduksi oleh Boeing Commercial Airplanes.

Diluncurkan pada tahun 1993 sebagai turunan generasi ketiga dari Boeing 737, telah diproduksi sejak tahun 1997 dan merupakan peningkatan dari seri 737 Classis (−300/-400/-500).

Menariknya, pesawat ini memiliki sayap yang didesain ulang dengan area yang lebih besar, lebar sayap yang lebih lebar, kapasitas bahan bakar yang lebih besar, dan bobot lepas landas maksimum (MTOW) yang lebih tinggi. 

Pesawat ini juga memiliki jangkauan yang lebih panjang dan varian yang lebih besar dari pendahulunya, di mana seri ini mencakup empat model, −600/-700/-800/-900, dengan kapasitas antara 108 hingga 215 penumpang. Saingan utama 737NG adalah dengan keluarga Airbus A320. 

Baca juga: Status Pandemi Dicabut, AP II Targetkan 76 Juta Penumpang di 2023

Harga Pesawat

Pembelian pesawat sendiri, Polri menggelontorkan dana sebesar Rp997,689 miliar dari total pagu anggaran Rp1 triliun. Anggaran tersebut terbagi untuk kebutuhan pesawat senilai Rp995,350 miliar, dengan rincian pembelian fisik (basic) pesawat seharga Rp664,385 miliar.

Dan juga biaya Rp330,64 miliar untuk keperluan modifikasi kabin, cargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun.

Pesawat Bekas

Diketahui, pesawat Boeing 737-800 Next Generation dibeli dalam kondisi bekas dari perusahaan di Dublin, Irlandia. Pihak polri dalam berbagai pemberitaan menyebut berbagai alasan.

Salah satunya, kebutuhan mendesak dalam waktu cepat untuk pengamanan dan mobilisasi anggota Polri jelang Pemilu 2023. Selain itu, untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, bencana alam dan terorisme.

Related Posts

News Update

Top News