Sedekah Bunga Kredit Ultra Mikro 0%, Ini Kata Bankir dan Ekonom

Sedekah Bunga Kredit Ultra Mikro 0%, Ini Kata Bankir dan Ekonom

BANYAK bankir sedang garuk-garuk kepala. Di tengah upaya mereka untuk menjaga net interest margin (NIM) yang trennya menurun sejak 2016 sementara banknya terus dituntut memenuhi permodalan minimum, NIM kembali dipersoalkan pemerintah. Setelah NIM perbankan dinilai terlalu tebal, pemerintah melontarkan usulan agar pelaku usaha ultra mikro mendapatkan kredit dengan suku bunga 0%.

Kalaupun instruksi politik pemerintah melalui Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hanya ditunjukan kepada bank-bank BUMN melalui subsidi, bisa terjadi predatory pricing maupun kanibalisme di pasar pembiayaan UMKM. Bank-bank swasta dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang banyak membiayai segmen ini pun akan terhantam pukulan lebih keras setelah segmen UMKM diguyur kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 3%.

Sebelumnya, di acara Pertemuan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir para bankir mengenai terlalu besarnya NIM perbankan. Kemudian, Erick Thohir mengusulkan suku bunga pinjaman 0% bagi pelaku usaha ultra mikro di Indonesia kepada Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI). Gayung bersambut. Erick Thohir dan Perry Warjiyo kini sedang menggodok mekanisme penerapan suku bunga 0% bagi pelaku usaha ultra mikro.

Menurut ekonom senior Raden Pardede, usulan suku bunga kredit 0% ada di ranah pemerintah. “Jelas kalau memang 0%, silahkan kalau pemerintah atau APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) mau kasih subsidi, itu ranah pemerintah dan bukan ranah BI atau OJK. Pemerintah tentu harus mengkalkulasi kemampuan fiskal untuk menukung usulan tersebut,” ujarnya seperti dikutip Majalah Infobank Nomor 539 Maret 2023.

Sementara, Josua Pardede, ekonom PermataBank menilai ide kebijakan suku bunga kredit 0% tidak akan berdampak besar bagi UMKM karena keterbatasan anggaran pemerintah. Seperti program KUR yang bukan program universial karena keterbatasan anggaran pemerintah. Kebijakan 0% cenderung marginal dampaknya bagi UMKM. Jadi meskipun ada subsidi dari pemeritnah, perbankan masih akan menjadi penanggung risiko terbesar untuk besaran pinjamannya, seperti kebijakan KUR cenderung terbatas dampaknya pada apetite perbankan dalam memberikan kredit UMKM,” tambahnya masih dikutip Majalah Infobank Nomor 539 Maret 2023.

Di berbagai negara, suku bunga kredit UMKM pada umumnya memang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga kredit pada umumnya, sejalan dengan premi risiko yang relative lebih tiggi dari korporat. Namun, sejumlah bankir yang dihubungi Infobank hanya bisa berbisik-bisik untuk menyatakan tidak setuju dengan wacana pengaturan NIM maupun dan ide pemberian suku bunga 0%. Pasalnya, ide tersebut lebih berbau-bau politik menjelang tahun pemilu. “Saya rasa itu kebijakan politis ya. Karena masalah UMKM bukan pada suku bunga tapi soal akses dan pemasaran,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau NIM diatur-atur atau suku bunga segmen mikro ditetapkan oleh pemerintah, itu akan membuat para bankir maupun pemilik bank kian dilematis. Sebab, para pengusaha kaya di Indonesia pun sudah tidak tertarik menginvestasikan uangnya di bank yang margin-nya jauh lebih tipis dibandingkan sektor bisnis lain. Mereka sangat menyadari bahwa kebutuhan modal di bisnis bank sangat padat selain aturannya makin ketat.

Setiap kali aset tumbuh, saat itu juga bank harus menambah modal. Sementara, marginnya tipis dengan risiko yang dihadapi sangat kompleks. Tidak heran, sebelum pandemi pun ketika ada bank yang mencari investor strategis pun sangat jarang ada pengusaha kaya di Indonesia yang tertarik mengambil kesempatan. Yang mau membeli bank adalah lembaga-lembaga keuangan dunia yang modalnya sangat kuat seperti MUFG dari Jepang, KBFG dari Korea Selatan, atau CIMB dari Malaysia.

Negara-negara mana saja yang NIM perbankannya sangat tebal dan mengapa NIM perbankan Indonesia mash relatif tebal dan berada dalam urutan ke-31 tertebal di dunia? Seperti apa kemampuan bank-bank dalam mengakumulasi keuntungan dan memenuhi ketentuan permodalan minimum? Dan simak juga hasil survei digital brand selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 539 Maret 2023. (*) Karnoto Mohamad

Related Posts

News Update

Top News