Sebelum Terjaring OTT KPK, Wamenaker Noel Pernah Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

Sebelum Terjaring OTT KPK, Wamenaker Noel Pernah Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Rabu malam, 20 Agustus 2025. Wamenaker yang akrab disapa Noel ini diamankan bersama 10 orang lainnya.

“Benar… Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, saat dikonfirmasi soal OTT terhadap Noel, Kamis, 21 Agustus 2025.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap beberapa perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Sertifikasi K3

Namun demikian, Budi belum merinci lebih jauh soal konstruksi perkaranya. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto menyampaikan, detail kasus dan kronologi OTT akan disampaikan kemudian. “Nanti akan disampaikan,” katanya.

Sementara itu, Noel sendiri diketahui sempat mengecam keras perilaku korupsi. Politikus Partai Gerindra ini bahkan sempat memberikan saran ke Kejagung untuk menghukum mati koruptor.

Berdasarkan jejak digital, Noel menyampaikan saran ke Kejagung itu pada tanggal 14 Desember 2021 atau 4 tahun silam dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan).

Kata Noel saat itu, hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Terjaring OTT KPK

Noel menyampaikan hal itu usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung.

“Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi,” ujar Noel melalui pernyataan tertulisnya.

Noel memberi saran tersebut terkait kasus korupsi Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

“Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati,” tegasnya. (*) DW

Related Posts

News Update

Netizen +62