Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, formasi tes CPNS kali sebanyak 572.496, di mana angka ini menyusut dari proyeksi 1,03 juta lowongan.
Di mana, sebanyak 572.496 terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Baca juga: 572.496 Lowongan CPNS 2023 Dibuka September, MenPANRB: Tak Ada Lagi Titip Menitip
Alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, komposisi rekrutmen CPNS 2023 telah didesain dengan pembagian 80 persen untuk PPPK yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang bakal dihapus pada 28 November 2023. Sementara sisanya, sebesar 20 persen diperuntukkan bagi pencari kerja lulusan fresh graduate.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” pungkasnya.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
28.903 untuk CPNS
49.959 untuk PPPK
Sementara, untuk formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
296.084 PPPK guru
154.724 PPPK tenaga kesehatan
42.826 PPPK teknis
Syarat Daftar CPNS 2023
Di bawah ini syarat daftar CPNS 2023 melansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
– WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
– Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
– Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
– Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
– Bukan pengurus partai politik
Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
– Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
– Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
– Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
– Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023
– Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
– Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
– Scan surat lamaran 300 Kb PDF
– Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
– Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
– Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF
Gaji PNS 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: PNS Bebas dari Pajak Natura, Ini Kata DJP
Gaji PPPK 2023
Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Selain memperoleh gaji, PPPK juga mendapat pelbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Editor: Galih Pratama