Jakarta – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengungkapkan bahwa sebesar 57% dari portofolio pembiayaan ultra mikro (UMi) merupakan pembiayaan menggunakan prinsip syariah. Sedangkan, 43%-nya menggunakan pembiayaan secara konvensional.
Pembiayaan UMi dengan skema syariah telah mendominasi penyaluraan pembiayaan meskipun baru diluncurkan pada tahun 2020 lalu.
“Secara akumulasi (dari tahun 2017 – 14 Juni 2023) sebesar 57% pembiayaan menggunakan prinsip syariah, dan sisanya secara konvensional. Jadi, syariah ini lebih besar daripada yang konvensional,” ujar Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ismed Saputra dalam Media Meet Up UMI PIP Kemenkeu, Jumat 16 Juni 2023.
Ismed menjelaskan, dominasi skema syariah tersebut disebabkan karena tren dari masyarakat saat ini ingin menggunakan pembiayaan syariah. Sejak adanya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) dari sisi stakeholder didorong untuk menggunakan prinsip syariah.
“Memang bnayak lembaga keuangan mikro itu yang syariah, terus sekarang trennya masyarakat sejak adanya komite nasional ekonomi keuangaan syariah, setiap provinsi juga dibikin komite ekonomi syariah, itu memang oleh semua stakeholder di dorong. Sekarang kita lihat pun masyarakat kesadarannya maunya pembiayaannya syariah,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian tersebut juga didukung oleh karakteristik lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang menjadi penyalur pembiayaan UMi turut memengaruhi portofolio tersebut.
Seperti diketahui, PIP mencatat hingga 14 Juni 2023 mencatatkan penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sebesar Rp2,3 triliun. Angka tersebut sudah menjangkau sebanyak 568.574 debitur atau 26% dari target debitur pembiayaan ultra mikro (UMI) kepada 2,2 juta debitur di tahun 2023. (*)
Editor: Galih Pratama