Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sebanyak 30 perusahaan asuransi yang saat ini belum memiliki aktuaris. Padahal OJK sebelumnya telah mengingatkan kepada 50 perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sebelum 30 Juni.
Melihat hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Widyanto, mengatakan bahwa, kendala dari masih banyaknya perusahaan asuransi belum memiliki aktuaris adalah terkait dengan ketersediaan tenaga aktuaris yang sedikit dan biaya yang cukup besar.
Baca juga: Dorong Industri Asuransi, Dua Area Ini jadi Fokus OJK
“Memang ketersediaan tenaga aktuaris dan biaya untuk memiliki aktuaris ini menjadi kendala bagi perusahaan yang artinya akan ada penambahan biaya terkait hal tersebut,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 27 Juli 2023.
Meski begitu, dirinya menambahkan bahwa untuk memenuhi ketentuan OJK tersebut yang telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023, AAUI pun terus mendorong Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk menambah jadwal ujian bagi aktuaris.
“AAUI telah bertemu dengan PAI untuk menambah jadwal ujian diluar jadwal regulernya, sehingga diharapkan akan menambah jumlah aktuaris di market,” imbuhnya.
Baca juga: Dear Milenial, Ini Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi Sejak Usia Muda
Adapun dengan usaha-usaha dan dukungan yang telah dilakukan oleh asosiasi dalam penyediaan aktuaris bagi perusahaan asuransi, Bern menambahkan, hal ini seiring dengan berjalannya waktu kebutuhan aktuaris akan terpenuhi.
“Data OJK terakhir ada 30 perusahaan yang belum memenuhi tenaga aktuaris tersebut, namun kami rasa denga berjalannya waktu mungkin jumlah itu sudah berkurang,” ujar Bern. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra