Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan 164 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (p2p) lending akan terdaftar hingga akhir tahun ini. Hal tersebut seiring dengan perkembangan fintech yang terus meningkat.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, hingga akhir Mei 2018 tercatat 54 fintech lending yang telah mengantongi izin beroperasi di masyarakat.
“Yang sudah terdaftar dan berizin ini jumlahnya 54 fintech yaitu 53 konvensional dan 1 syariah,” kata Hendrikus di Kompleks Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Baca juga: Regulasi Bikin Bank Kalah Cepat dari Fintech
Hendrikus menambahkan, yang sudah terdapat di pipeline proses pendaftaran sebanyak 34 fintech, namun terdapat 41 fintech yang sudah mengajukan namun dikembalikan karena belum lengkap persyaratan. Selain itu terdapat 35 fintech yang sudah lakukan audensi.
Sebagaimana diketahui, seluruh fintech diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah melewati regulatory sandbox. Regulatory sandbox sendiri merupakan program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan model bisnis penyelenggara fintech.
Setelah terdaftar dalam regulatory sandbox, para pelaku fintech akan mendapatkan izin beroperasi dari otoritas untuk melakukan layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas.(*)