Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan telah mengajukan restrukturisasi kredit hingga 12 Mei 2020. Adapun nilai outstanding dari keringanan cicilan tersebut mencapai Rp44,61 triliun.
“Hampir semua komit dan sudah melaporkan. Untuk lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Dirinya menambahkan, pada saat ini dari 183 perusahaan pembiayaan, sebanyak 180 perusahaan diantaranya telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
Ia menyebutkan, untuk jumlah nasabah yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit mencapai 2.210.448 kontrak. Sedangkan saat ini yang masih dalan proses persetujuan mencapai 658.222 kontrak.
Tak hanya itu untuk restrukturisasi perbankan, berdasarkan data per 10 Mei lalu, terdapat 88 bank yang sudah melakukan restrukturisasi kepada 3,88 juta debitur. Dengn nilai mencapai Rp 336,97 triliun. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi terbesar diberikan kepada nasabah UMKM yang mencapai 3,42 juta debitur dengan nilai Rp 167,1 triliun.
Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya seperti plafon kredit/pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar rupiah, debitur merupkan existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua/empat, dan lain-lain. (*)
Editor: Rezkiana Np