Sebanyak 10.046 Kamar Hotel Disediakan Buat WNI yang Dikarantina dari LN

Sebanyak 10.046 Kamar Hotel Disediakan Buat WNI yang Dikarantina dari LN

Jakarta – Satgas Penanganan covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 10.046 kamar dari 105 hotel untuk kesiapan karantina WNI yang baru tiba dari Luar Negeri tanggal 28 Desember 2020-14 Januari 2021.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Rabu, 30 Desember 2020, adapun karantina untuk WNI dilakukan di Hotel Bintang 2 dan Bintang 3 yang sudah disediakan dengan biaya ditanggung Pemerintah.

Hotel yang dipilih sendiri dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal Satgas Penanggulangan covid-19 dengan pembiayaan secara mandiri.

Seperti diketahui, WNI yang tiba di Indonesia selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dari perjalanan langsung maupun transit di luar negeri wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tes RT-PCR.

Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, dan diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020 yang dapat diunduh di https://s.id/se-satgas-no4-2020.

Beberapa hal yang wajib dipenuhi jika pulang dari luar Negeri:

1 Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

2 Hasil negatif dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3 Pada saat ketibaan di Indonesia, lakukan tes ulang RT-PCR

Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka dilanjutkan dengan karantina selama 5 hari

4 Karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah ditetapkan pemerintah

5 Setelah karantina, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. (*)

Related Posts

News Update

Top News