Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sejak 2 September hingga saat ini, terdapat 1.820 kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dari 75.075 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh calon kepala daerah di berbagai wilayah.
Komisioner Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin bahkan mengungkapkan dari ribuan kampanye yang melanggar tersebut Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 1.715 surat peringatan serta terdapat 197 kampanye dibubarkan karena mengabaikan peringatan tersebut.
“Apa poin dari ini semua, ternyata tren untuk kampanye tatap muka tetap meningkat. Nah tentu ini menjadi perhatian kita agar protokol kesehatan ketat diterapkan,” kata Afifudin melalui diskusi virtual Satgas Covid-19 melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Rabu 25 November 2020.
Dirinya menyampaikan, pihaknya telah melakukan prosedur peringatan agar kampanye dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pada tahap pertama, Bawaslu memberikan peringatan lisan, lalu dilanjutkan dengan peringatan tertulis, bilamana tidak ada langkah untuk mematuhi protokol kesehatan maka pihaknya bersama dengan kepolisian melakukan tindakan pembubaran.
Afifudin juga menyayangkan bagi para calon kepala daerah yang tidak menggunakan kecangihan tekonologi untuk berkampanye. Padahal, inisiatif kampanye digital sangat dibutuhkan ditengah pandemi covid-19 saat ini.
Ke depan, Bawaslu akan tetap memonitoring kegiatan kampanye di berbagai daerah. Pihaknya berharap seluruh peserta Pilkada dapat mentaati protokol kesehatan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. (*)
Editor: Rezkiana Np