Poin Penting
- Kasus scam online kian meresahkan, dengan 432.637 aduan masuk ke IASC dan total kerugian korban mencapai Rp9,1 triliun.
- IASC berhasil memblokir dana Rp436,88 miliar dan mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban sejak beroperasi November 2024.
- Modus penipuan makin beragam dan lintas negara, mulai dari penipuan belanja, investasi, impersonation, hingga love scam, sehingga perlu penanganan bersama lintas lembaga.
Jakarta – Kasus penipuan (scam) online di Indonesia kian meresahkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 432.637 aduan masyarakat, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Sementara itu, total dana yang berhasil diblokir IASC mencapai Rp436,88 miliar.
“Adapun, total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Friderica yang akrab disapa Kiki mengungkapkan, kejahatan keuangan digital semakin masif dan telah melampaui batas negara. Karena itu, penanganan scam perlu dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak.
Menurutnya, pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.
Baca juga: OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald
“Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” bebernya.
Ia mengakui, penanganan scam masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.
Pengembalian Dana Korban Scam
Dalam kesempatan yang sama, IASC juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam atau penipuan digital. Dana tersebut berasal dari rekening yang berhasil diblokir di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Kiki mengatakan, pengembalian dana ini menjadi bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
Baca juga: Seleksi Deputi Gubernur BI Bergulir, Misbakhun Sebut Kewenangan Ada di Presiden
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkablemodus-modusnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










