Keuangan

Satu Lagi! OJK Lakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Aspan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak tegas perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi aturan. Kali ini Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) akibat tak mampu memenuhi sejumlah ketentuan regulator.

Dalam surat OJK bernomor S-42/NB.1/2023 yang diterima Infobank, Asuransi Aspan dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko.

“PT Asuransi Purna Artanugraha belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, Moch Ihsanuddin, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, Asuransi Aspan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ihsanuddin menambahkan, berdasarkan laporan keuangan triwulan pertama 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting) OJK, nilai ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp13,95 miliar. “Dengan demikian, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar,” katanya.

Akibat sejumlah persoalan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu tiga bulan sejak surat ini diterbitkan. Apabila dalam waktu tiga bulan Aspan belum dapat mengatasi persoalan, maka sanksi berikutnya sesuai perundang-udangan masih menanti.

“Sanksi PKU ini berakhir dengan diterbitkannya surat Pencabutan Sanksi PKU setelah perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi ini atau dengan diterbitkannya surat pengenaan sanksi berikutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ihsanuddin. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

8 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

11 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

14 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

19 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

20 hours ago