Keuangan

Satu Lagi! OJK Lakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Aspan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak tegas perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi aturan. Kali ini Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) akibat tak mampu memenuhi sejumlah ketentuan regulator.

Dalam surat OJK bernomor S-42/NB.1/2023 yang diterima Infobank, Asuransi Aspan dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko.

“PT Asuransi Purna Artanugraha belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, Moch Ihsanuddin, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, Asuransi Aspan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ihsanuddin menambahkan, berdasarkan laporan keuangan triwulan pertama 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting) OJK, nilai ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp13,95 miliar. “Dengan demikian, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar,” katanya.

Akibat sejumlah persoalan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu tiga bulan sejak surat ini diterbitkan. Apabila dalam waktu tiga bulan Aspan belum dapat mengatasi persoalan, maka sanksi berikutnya sesuai perundang-udangan masih menanti.

“Sanksi PKU ini berakhir dengan diterbitkannya surat Pencabutan Sanksi PKU setelah perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi ini atau dengan diterbitkannya surat pengenaan sanksi berikutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ihsanuddin. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago