Jakarta–Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 210 pengaduan terkait investasi ilegal (bodong) di 2016. Dari jumlah tersebut, ada beberapa investasi ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penegakkan hukum.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK A Kamil Razak, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017. “Sebanyak 210 pengaduan dan 121 pengaduan per entitas,” ujar dia.
Menurutnya, sejauh ini Satgas Waspada Investasi OJK sudah menindaklanjuti sebanyak 31 investasi ilegal dari total pengaduan yang telah diterimanya. Sementara itu, kata dia, sebanyak lima investasi ilegal sudah masuk dalam tahap proses penegakkan hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More
Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More
Poin Penting Capital outflow Rp7,71 triliun terjadi pada pekan kedua Januari 2026, dengan dana asing… Read More
Poin Penting JCB luncurkan kampanye “Arigato! Cashback” bagi pemegang Kartu JCB Indonesia yang bertransaksi di… Read More