Jakarta–Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 210 pengaduan terkait investasi ilegal (bodong) di 2016. Dari jumlah tersebut, ada beberapa investasi ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penegakkan hukum.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK A Kamil Razak, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017. “Sebanyak 210 pengaduan dan 121 pengaduan per entitas,” ujar dia.
Menurutnya, sejauh ini Satgas Waspada Investasi OJK sudah menindaklanjuti sebanyak 31 investasi ilegal dari total pengaduan yang telah diterimanya. Sementara itu, kata dia, sebanyak lima investasi ilegal sudah masuk dalam tahap proses penegakkan hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More