Jakarta–Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 210 pengaduan terkait investasi ilegal (bodong) di 2016. Dari jumlah tersebut, ada beberapa investasi ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penegakkan hukum.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK A Kamil Razak, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017. “Sebanyak 210 pengaduan dan 121 pengaduan per entitas,” ujar dia.
Menurutnya, sejauh ini Satgas Waspada Investasi OJK sudah menindaklanjuti sebanyak 31 investasi ilegal dari total pengaduan yang telah diterimanya. Sementara itu, kata dia, sebanyak lima investasi ilegal sudah masuk dalam tahap proses penegakkan hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More