Jakarta–Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 210 pengaduan terkait investasi ilegal (bodong) di 2016. Dari jumlah tersebut, ada beberapa investasi ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penegakkan hukum.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK A Kamil Razak, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017. “Sebanyak 210 pengaduan dan 121 pengaduan per entitas,” ujar dia.
Menurutnya, sejauh ini Satgas Waspada Investasi OJK sudah menindaklanjuti sebanyak 31 investasi ilegal dari total pengaduan yang telah diterimanya. Sementara itu, kata dia, sebanyak lima investasi ilegal sudah masuk dalam tahap proses penegakkan hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More