Lebih lanjut dia merinci, bahwa beberapa perusahaan investasi ilegal yang sudah memasuki tahap penyidikan antara lain Pandawa Group Depok, UN Swissindo, dan PT CSI. Kemudian, ada juga Dream for Freedom (D4F) dan PT Compact Sejahtera Group.
Baca juga: Kemenkop Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Di sisi lain, tambah dia, Satgas Waspada Investasi juga telah mengumumkan penghentian kegiatan usaha atas nama PT Inti Benua Sejahtera, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan lainnya yakni, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, dan Talk Fusion. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BRI Insurance salurkan bantuan Rp230 juta untuk korban bencana di Pidie Jaya (Aceh)… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More