Lebih lanjut dia merinci, bahwa beberapa perusahaan investasi ilegal yang sudah memasuki tahap penyidikan antara lain Pandawa Group Depok, UN Swissindo, dan PT CSI. Kemudian, ada juga Dream for Freedom (D4F) dan PT Compact Sejahtera Group.
Baca juga: Kemenkop Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Di sisi lain, tambah dia, Satgas Waspada Investasi juga telah mengumumkan penghentian kegiatan usaha atas nama PT Inti Benua Sejahtera, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan lainnya yakni, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, dan Talk Fusion. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More