Lebih lanjut dia merinci, bahwa beberapa perusahaan investasi ilegal yang sudah memasuki tahap penyidikan antara lain Pandawa Group Depok, UN Swissindo, dan PT CSI. Kemudian, ada juga Dream for Freedom (D4F) dan PT Compact Sejahtera Group.
Baca juga: Kemenkop Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Di sisi lain, tambah dia, Satgas Waspada Investasi juga telah mengumumkan penghentian kegiatan usaha atas nama PT Inti Benua Sejahtera, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan lainnya yakni, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, dan Talk Fusion. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More