Lebih lanjut dia merinci, bahwa beberapa perusahaan investasi ilegal yang sudah memasuki tahap penyidikan antara lain Pandawa Group Depok, UN Swissindo, dan PT CSI. Kemudian, ada juga Dream for Freedom (D4F) dan PT Compact Sejahtera Group.
Baca juga: Kemenkop Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Di sisi lain, tambah dia, Satgas Waspada Investasi juga telah mengumumkan penghentian kegiatan usaha atas nama PT Inti Benua Sejahtera, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan lainnya yakni, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, dan Talk Fusion. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjajaki penguatan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah… Read More
Jakarta - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai salah satu pemain keuangan syariah, terus bergerak… Read More
Jakarta - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melaporkan kinerja pendapatan untuk sembilan bulan pertama… Read More
Jakarta - Penasihat Khusus Bidang Ekonomi Presiden Bambang Brodjonegoro menyatakan transisi energi berpotensi dapat menarik investasi… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III… Read More
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro mengungkapkan belum mengetahui rencana kenaikan Pajak… Read More