Jakarta–Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 210 pengaduan terkait investasi ilegal (bodong) di 2016. Dari jumlah tersebut, ada beberapa investasi ilegal yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penegakkan hukum.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK A Kamil Razak, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017. “Sebanyak 210 pengaduan dan 121 pengaduan per entitas,” ujar dia.
Menurutnya, sejauh ini Satgas Waspada Investasi OJK sudah menindaklanjuti sebanyak 31 investasi ilegal dari total pengaduan yang telah diterimanya. Sementara itu, kata dia, sebanyak lima investasi ilegal sudah masuk dalam tahap proses penegakkan hukum. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:03 WIB, 5 November 2024, Indeks Harga… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More