Satgas Waspada Investasi Sebut 18 Entitas Investasi Ini Ilegal

Satgas Waspada Investasi Sebut 18 Entitas Investasi Ini Ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan ‎Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin (ilegal) dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 April 2018 mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas yang terdiri dari:

1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/ di bidang Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

2. PT Duta Network Indonesia bidang Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center bidang Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/ bidang Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass bidang Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

6. UFS Atomy bidang Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

7. Atomyindo.com bidang Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

8. Ufs100.com bidang Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

9. Powerful Network Building (PNB) Bidang Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)

10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com bidang Cryptocurrency

11. Voltroon/https://voltroon.com bidang Cryptocurrency

12.Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/ bidang Cryptocurrency

13. Java Coin/javacoin.co bidang Cryptocurrency

14. WX Coin/wxcoins.com bidang Cryptocurrency

15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ bidang Cryptocurrency

16. www.unosystem.us bidang Investasi Uang

17. PT Pollywood Internasional Indonesia bidang Investasi Saham

18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com bidang Pialang Berjangka tanpa izin

Tongam menyampaikan, bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” ujarnya.

Selama tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ucapnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal seperti, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu memastikan, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Related Posts

News Update

Top News