Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Agustus 2019 kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal atau investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan,secara total sepanjang tahun 2019 entitas investasi ilegal atau bodong yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.
Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. Oleh karena itu, pihaknya terus menghimbau agar dapat mencari sumber investasi terpercaya yang telah terdaftar di OJK.
“Literasi masyarakat penting. Kami selalu katakan di satu sisi perkembangan teknologi yang memungkinkan orang buat aplikasi, namun bagaimana masyarakat jadi harus lebih cerdas,” kata Tongam di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat bila sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal penting salah satunya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, Tongam menyebutkan, masyarakat juga perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. (*)
Editor: Rezkiana Np