Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menahan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan memberantas kasus investasi illegal di masyarakat.
Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin mengatakan, penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Kamis, (21/12).
Ia mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah.
Baca juga: Begini Cara BCA Edukasi Masyarakat Lawan Modus Penipuan yang Makin Merajalela
Sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.
Lanjutnya, Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Tercatat, jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Baca juga: Awas! OJK Ingatkan Modus Penipuan Link WhatsApp Masih Mengintai
Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI.
Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah, yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK, yang beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah masing-masing.
Di mana, Satgas PASTI di daerah ditujukan untuk meningkatkan kecepatan penindakan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah masing-masing. Satgas PASTI di pusat akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Satgas PASTI di daerah sekiranya memerlukan koordinasi lebih lanjut. (*)
Editor: Galih Pratama