Satgas PASTI Soroti Maraknya Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal

Satgas PASTI Soroti Maraknya Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal

Jakarta – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan.

Hal itu untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Waspada! Marak Penipuan Online Lewat LinkedIn Catut Pinjol AdaKami 

“Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,” ucap Friderica daam keterangan resmi dikutip, 1 Desember 2023.

Di samping itu, Ketua Satgas PASTI, Sarjito, menambahkan bahwa, dengan pertemuan ini diharapkan dapat semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas PASTI bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

“Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ujar Sarjito dalam kesempatan yang sama.

Berantas Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal

Selain itu, Sarjito juga menyoroti bahwa masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Adapun, dalam pertemuan tersebut telah dibahas empat isu strategis, salah satunya adalah pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,

Kemudian, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat, lalu penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinandari entitas ilegal, serta strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Baca juga: Lagi, Satgas Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Pinpri, Ini Rinciannya

Sebagai informasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi.

Kemudian, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News