Ilustrasi - Satgas Pasti. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 24 Februari 2026.
AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat (AS), Singapura, dan Jepang.
Baca juga: Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya
Faktanya, Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga fiktif.
Kegiatan usaha AMG Pantheon juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situsnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam Keuangan Paling Merugikan, Simak Cara Cegahnya
Modus yang dijalankan yakni mengarahkan anggota membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar, kemudian melakukan deposit untuk membeli USDT (USD Tether). Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon.
Setelah itu, anggota diminta mendaftar di aplikasi AMG Pantheon yang dibagikan oleh leader untuk melakukan trading harian yang diduga fiktif.
Sementara itu, MBA diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.
Hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.
MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
MBA mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak ada produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.
Baca juga: Alumni LPDP Hina Negara, Purbaya Ancam Blacklist dan Minta Dana Beasiswa Dikembalikan
Adapun, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More