Keuangan

Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Satgas PASTI menghentikan AMG Pantheon dan MBA karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing berizin.
  • AMG Pantheon terindikasi menjalankan trading fiktif, mengarahkan anggota deposit USDT dan mentransfer dana ke wallet tertentu.
  • MBA memakai skema member-get-member berjenjang tanpa produk riil, serta tidak sesuai izin dan tidak terdaftar sebagai PSE.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 24 Februari 2026.

AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat (AS), Singapura, dan Jepang.

Baca juga: Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Faktanya, Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Modus Trading Fiktif dan Deposit USDT

Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga fiktif.

Kegiatan usaha AMG Pantheon juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situsnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: OJK Ungkap 10 Modus Scam Keuangan Paling Merugikan, Simak Cara Cegahnya

Modus yang dijalankan yakni mengarahkan anggota membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar, kemudian melakukan deposit untuk membeli USDT (USD Tether). Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon.

Setelah itu, anggota diminta mendaftar di aplikasi AMG Pantheon yang dibagikan oleh leader untuk melakukan trading harian yang diduga fiktif.

Skema Member-Get-Member Berkedok Periklanan

Sementara itu, MBA diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.

Hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.

MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.

MBA mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak ada produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Baca juga: Alumni LPDP Hina Negara, Purbaya Ancam Blacklist dan Minta Dana Beasiswa Dikembalikan

Adapun, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

6 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

7 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

7 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

7 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

8 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

9 hours ago