Satgas Pasti OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Satgas Pasti OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, ke-22 entitas tersebut diantaranya terdiri dari, 12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, tujuh penawaran investasi tanpa izin, dua perdagangan aset kripto tak berizin, dan satu kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 30 Desember 2023.

Baca juga: Tegas! OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Selain itu, Hudiyanto menambahkan bahwa, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, total pemblokiran entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas PASTI pada periode November 2023 telah mencapai 647 entitas. Berikut daftar entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegal yang sudah diblokir, klik disini!

“Sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI sebelumnya juga telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. 

Baca juga: Satgas PASTI Soroti Maraknya Iklan Pinjol dan Investasi Ilegal

Adapun, Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan,” ujar Hudiyanto. (*)

Related Posts

News Update

Top News