Poin Penting
- Satgas PASTI hentikan PT EVI yang diduga menawarkan investasi berkedok ekonomi hijau dengan skema menyerupai MLM
- PT EVI tidak berizin OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding dan usahanya tidak sesuai izin BKPM
- Satgas akan memblokir akses aplikasi/URL PT EVI dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjut.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing.
PT EVI diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.
Diketahui PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Jelang Penghapusan KBMI I, OJK Minta Bank Segera Perkuat Permodalan
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding),
PT EVI juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
“Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 16 Juli 2026.
Baca juga: OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Kewajiban Klaim Tembus Rp566,24 M
Masyarakat Diimbau Melapor
Sementara bagi masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama


