Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol tanpa izin resmi
- Perusahaan terindikasi menggunakan logo OJK secara ilegal dan mengklaim terdaftar, padahal tidak memiliki izin dari regulator terkait
- Satgas juga menemukan praktik mengarahkan nasabah mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama serta meminta imbal jasa, sehingga masyarakat diimbau lebih waspada.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.
Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Indosaku soal Dugaan Debt Collector Langgar Penagihan di Semarang
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
“Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain,” ucap Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI di Jakarta, 28 April 2026.
Selain itu, kat Hudiyanto, Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Oleh karenanya, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.
Baca juga: OJK Wanti-Wanti Kredit Bermasalah Naik usai Lebaran, Ini Faktanya
Satgas PASTI juga akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.
“Kami kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjol dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya,” tutup Hudiyanto. (*)
Editor: Galih Pratama








