Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, pada periode April-Mei 2024 telah menemukan 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, Satgas PASTI juga memblokir sebanyak 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin yang bertujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 11 Juni 2024.

Baca juga: OJK Berantas 915 Aktivitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Adapun, Satgas PASTI terus mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online  

Sebagai informasi, Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News