Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, Ini Alasannya

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, Ini Alasannya

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada hari ini (6/9) menyampaikan informasi bahwa telah melakukan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

Satgas PAKI menjelaskan bahwa, pencabutan izin usaha tersebut didasari oleh dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT FEC Shopping Indonesia, serta melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Baca juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ucap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 6 September 2023.

Selain itu, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebanyak dua kali, namun tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali tetapi juga tidak dihadiri oleh pengurus.

“Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Layangkan ‘Surat Cinta’ ke 26 Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Adapun, berdasarkan hal tersebut Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 yang lalu telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News