Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh perkantoran yang berada di zona beresiko tinggi (zona merah) agar 75% karyawannya bisa bekerja dari rumah. Langkah ini kembali diambil sebagai pencegahan akan meluasnya penularan varian baru Covid-19 yang sudah teridentifikasi di beberapa wilayah Indonesia.
Lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengingatkan para pekerja yang bekerja di rumah untuk tidak bepergian ke luar wilayah. Mobilitas yang meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan naiknya angka penularan Covid-19 yang makin tinggi.
“Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%,” jelas Wiku pada keterangannya di Jakarta.
Tidak hanya perkantoran, pengetatan mobilitas ini juga berlaku bagi beberapa sektor lain, seperti pendidikan dan keagamaan. Kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah. Kegiatan keagamaan yang berada di zona merah juga ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Peraturan pembatasan kegiatan ini tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Satgas meminta masyarakat mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. (*) Evan Yulian Philaret