Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi melarang mudik lokal di wilayah algomerasi. Pelarangan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kerap melonjak akibat meningkatnya mobilitas warga, salah satunya adalah dengan tradisi mudik.
Sebagai informasi, wilayah algomerasi sendiri adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan alasan yang mendasari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular Covid-19.
“Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten,” ujar Wiku pada konferensi pers virtualnya di Jakarta.
Daftar berikut adalah sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia yang menerapkan larang mudik lokal:
(*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More