Satgas Larang Mudik Lokal di Wilayah Algomerasi, Berikut Rinciannya

Satgas Larang Mudik Lokal di Wilayah Algomerasi, Berikut Rinciannya

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi melarang mudik lokal di wilayah algomerasi. Pelarangan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kerap melonjak akibat meningkatnya mobilitas warga, salah satunya adalah dengan tradisi mudik.

Sebagai informasi, wilayah algomerasi sendiri adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan alasan yang mendasari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular Covid-19.

“Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten,” ujar Wiku pada konferensi pers virtualnya di Jakarta.

Daftar berikut adalah sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia yang menerapkan larang mudik lokal:

  1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
  2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
  3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
  4. Bandung Raya
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
  7. Yogyakarta Raya
  8. Solo Raya

(*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News