Jakarta – Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kegiatan United Nations Swissindo World Trus International Orbit (UN Swissindo) yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, operasional UN Swissindo sudah menyebar ke berbagai daerah, sehingga masyarakat diimbau tidak tergiur penawarannya karena kegiatan yang dilakukan melanggar hukum.
“Kegiatanya tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” tutur Tongam, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Tongam menjelaskan, kegiatan penawaran pelunasan kredit yang ditawarkan UN Swissindo yaitu dengan memberikan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Janji pelunasan kredit itu, kata Tongam, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
“Para debitur tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur,” ucap Tongam.
Tongam mengungkapkan, ada empat modus yang dijalankan UN Swissindo yaitu mengatasnamakan negara, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan surat berharga negara.
“Ketiga meminta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu dan keempat, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung,” papar Tongam. (*)