Jakarta – Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 tahun ini dengan tegas melarang mudik lebaran yang kerap menjadi tradisi masyarakat saat Idul Fitri. Menanggapi hal ini, Satgas meminta kerja sama dari masing-masing pemerintah daerah untuk dapat dengan tegas melaksanakan larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.
“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan,” tegas Wiku pada konferensi pers virtualnya seperti dikutip di Jakarta.
Lebih lanjut vWiku mengungkapkan, bahwa peningkatan mobilitas masyarakat bisa menimbulkan kerumunan massa. Banyaknya kerumunan massa bakal menimbulkan peningkatan kasus aktif Covid-19 yang semakin mempersulit penanganan pandemi.
Pemerintah melalui Satgas melarang mobilitas masyarakat selama lebaran Idul Fitri yang diperkirakan pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Arus mobilitas masyarakat akan dibatasi dan para pelanggar juga akan diberikan sanksi tegas oleh para petugas lapangan.
Meskipun demikian, tetap ada kelompok-kelompok yang diberikan pengecualian tertentu pada pelarangan mudik kali ini. Kelompok yang diperbolehkan bepergian adalah, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Selain itu, bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang melakukan perjalanan dinas juga memerlukan izin dari institusi terkait. (*) Evan Yulian Philaret