Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono senilai Rp786 miliar.
Penyitaan harta kekayaan obligor Bank Asia Pasific tersebut berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juli 2023.
Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp786 miliar.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tiga Aset Debitur Bermasalah, Ini Daftarnya
“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Senin 24 Juli 2023.
Rionald menambahkan, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 meter persegi.
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha
Ke depan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More