Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan Harta Kekayaan Lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total estimasi nilai Rp209,92 miliar.
Secara rinci, penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah Rp194,04 miliar
“Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 16 September 2024.
Baca juga: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap Saat Diduga Mau Kabur ke Malaysia
Penyitaan berikutnya, yaitu atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 meter presegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan dengan estimasi nilai Rp15,87 miliar.
Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Sejumlah Wilayah Indonesia, Segini Nilainya
Ke depannya, Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan.
“Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” pungkas Rionald. (*)
Editor: Galih Pratama