BLBI Story

Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha. 

Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (d.h. Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No. 2381 (d.h. No. 547) atas nama PT SEJAHTERA WIRA ARTHA, berkedudukan di Jakarta.

Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$5.089.272,13 (lima juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua dollar amerika tiga belas sen) dan Rp759.982.862,88 (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen).

“Sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%. Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sdr. Sugeng Basuki (Direktur) dan Sdr. Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur a.n. PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki,” jelas Ketua Satgas BLBI, Rional Silabal, dikutip Rabu, 17 Mei 2023.

Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. 

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ini Cara OJK Dukung UMKM Manfaatkan Pendanaan dari Pasar Modal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah… Read More

8 hours ago

Jokowi Terima Brevet Hiu Kencana di Atas KRI RJW–992, Apa Itu?

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penyematan Brevet Kehormatan Hiu Kencana dalam upacara yang… Read More

10 hours ago

Setkab dan Kemensetneg Umumkan Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS 2024

Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat… Read More

10 hours ago

Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

Jakarta - Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero)… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Kembali Meluncurkan Mandiri MyPertamina Card untuk Manjakan Pencinta Otomotif

Jakarta – Bank Mandiri terus konsisten mendorong inovasi yang Adaptif dan Solutif melalui perluasan ekosistem,… Read More

11 hours ago

Bibit dan Jago Ajak Curhat Keuangan untuk Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi

Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More

1 day ago