Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (d.h. Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No. 2381 (d.h. No. 547) atas nama PT SEJAHTERA WIRA ARTHA, berkedudukan di Jakarta.
Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$5.089.272,13 (lima juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua dollar amerika tiga belas sen) dan Rp759.982.862,88 (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen).
“Sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%. Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sdr. Sugeng Basuki (Direktur) dan Sdr. Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur a.n. PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki,” jelas Ketua Satgas BLBI, Rional Silabal, dikutip Rabu, 17 Mei 2023.
Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More