BLBI Story

Satgas BLBI Sita Aset Debitur PT Pancasindhu Abadi Rp74,3 Miliar

Jakarta – Satgas BLBI telah melakukan penyitaan atas barang jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023. Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan antara lain, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.

“Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta apparat desa/kecamatan setempat,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar. Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” jelasnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

3 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

4 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

6 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

6 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

7 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

7 hours ago