BLBI Story

Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 Triliun

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyerahan aset sitaan debitur dan obligor senilai Rp2,77 triliun. Aset sitaan tersebut diserahkan kepada sembilan Kementerian/Lembaga (K/L).

Menko Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa proses pengelolaan aset eks BLBI dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Mekanisme ini dilakukan oleh Satgas BLBI kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

“Terdapat sembilan Kementerian/Lembaga yang membutuhkan aset properti. Sehingga Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun,” ujar Hadi dalam Konferensi Pers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI, Jumat 5 Juli 2024.

Hadi merinci, Sembilan K/L yang menerima aset tanah dari satgas BLBI tersebut diantaranya, Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.

Baca juga : Satgas BLBI Kantongi Rp38,2 Triliun dari Obligor Sejak Dibentuk 2021

Adapun aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.

“Lahan yang dilakukan PSP dan hibab tersebut antara lain diperuntukan sebagai Gedung kantor pelayanan, rumah dinas, dan laboratorium. Adapula untuk kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti,” jelas Hadi.

Baca juga :Masih Banyak PR, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi

Hadi juga mengatakan bahwa aset ini harus segera digunakan oleh K/L agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tak lagi menduduki aset tersebut.

“(hal ini) Untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya. (*)

Irawati

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

24 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

28 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

1 hour ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago