Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyerahan aset sitaan debitur dan obligor senilai Rp2,77 triliun. Aset sitaan tersebut diserahkan kepada sembilan Kementerian/Lembaga (K/L).
Menko Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa proses pengelolaan aset eks BLBI dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Mekanisme ini dilakukan oleh Satgas BLBI kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
“Terdapat sembilan Kementerian/Lembaga yang membutuhkan aset properti. Sehingga Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun,” ujar Hadi dalam Konferensi Pers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI, Jumat 5 Juli 2024.
Hadi merinci, Sembilan K/L yang menerima aset tanah dari satgas BLBI tersebut diantaranya, Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman RI.
Baca juga : Satgas BLBI Kantongi Rp38,2 Triliun dari Obligor Sejak Dibentuk 2021
Adapun aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.
“Lahan yang dilakukan PSP dan hibab tersebut antara lain diperuntukan sebagai Gedung kantor pelayanan, rumah dinas, dan laboratorium. Adapula untuk kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti,” jelas Hadi.
Baca juga :Masih Banyak PR, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi
Hadi juga mengatakan bahwa aset ini harus segera digunakan oleh K/L agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tak lagi menduduki aset tersebut.
“(hal ini) Untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya. (*)