BLBI Story

Satgas BLBI Sita Tiga Aset Debitur Bermasalah, Ini Daftarnya

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melaksanakan penyitaan aset dan sebagian barang jaminan dari sejumlah debitur yang bermasalah, serta melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pertama, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas aset jaminan yang telah diserahkan oleh debitur Lucky Star Navigation Corporation berupa 5 (lima) bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sesuai SHGB Nomor 4 s.d. 8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.

“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar US$27.047.473,61 (belum termasuk biaya administrasi sebesar 10%), dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp50,99 miliar,” ujar Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Mei 2023.

Kedua, Satgas BLBI melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI). Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 m2 sebagaimana SHM No. 7615 a.n. Bong Djun Ngian, terletak di Jl. Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan sebidang tanah seluas 586 m2 sebagaimana SHM No. 3675 a.n. Henry Wijaya, terletak di Jalan Sanur Elok No. 9, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara

Bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Selain itu, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok  berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 dengan nilai aset sedang dilakukan proses penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas 538.000 m2, Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.

Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” jelasnya.

Ke depan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (*) 

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

38 mins ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

3 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

4 hours ago