Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melaksanakan penyitaan aset dan sebagian barang jaminan dari sejumlah debitur yang bermasalah, serta melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pertama, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas aset jaminan yang telah diserahkan oleh debitur Lucky Star Navigation Corporation berupa 5 (lima) bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sesuai SHGB Nomor 4 s.d. 8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar US$27.047.473,61 (belum termasuk biaya administrasi sebesar 10%), dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp50,99 miliar,” ujar Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Mei 2023.
Kedua, Satgas BLBI melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI). Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 m2 sebagaimana SHM No. 7615 a.n. Bong Djun Ngian, terletak di Jl. Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan sebidang tanah seluas 586 m2 sebagaimana SHM No. 3675 a.n. Henry Wijaya, terletak di Jalan Sanur Elok No. 9, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara
Bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Selain itu, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 dengan nilai aset sedang dilakukan proses penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas 538.000 m2, Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” jelasnya.
Ke depan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih memiliki sisa dana hasil penawaran umum perdana saham… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan di sepanjang 2024 sebesar 10,39 persen secara tahunan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan alasan memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar… Read More
Jakarta – Memiliki produk asuransi kendaraan baik roda empat atau dua begitu penting. Sebab, pemilik… Read More