BLBI Story

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Rp44,80 Miliar di Banten dan Kalsel

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp44,80 miliar.

Rionald merinci, penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 Triliun

“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp31,31 miliar sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” kata Rionald dalam keterangan resmi dikutip 12 Juli 2024.

Kemudian, Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 meter persegi yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp4,80 miliar.

Rionald bilang, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur. 

Baca juga: Masih Banyak PR, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi

“Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” jelasnya.

Adapun terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (*) 

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 mins ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

14 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

31 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

35 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

2 hours ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago