BLBI Story

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Rp44,80 Miliar di Banten dan Kalsel

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp44,80 miliar.

Rionald merinci, penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp2,77 Triliun

“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp31,31 miliar sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” kata Rionald dalam keterangan resmi dikutip 12 Juli 2024.

Kemudian, Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 meter persegi yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp4,80 miliar.

Rionald bilang, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur. 

Baca juga: Masih Banyak PR, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi

“Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” jelasnya.

Adapun terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (*) 

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

1 hour ago

Menyudahi Kepemimpinannya di INA, Ke Mana Kiprah Ridha Wirakusumah Selanjutnya?

Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Bank Sinarmas Buka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading

Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More

3 hours ago

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

4 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

10 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

10 hours ago