News Update

Satgas BLBI Bentuk Pokja, Ini Tugas-Tugasnya

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat pada Jumat (04/06) di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.

Lantas apa tugas Pokja Satgas BLBI? Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI-pun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung.

“Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya,” kata Mahfud MD melalui video conference di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Pokja Satgas BLBI sendiri akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023.  Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. Sedangkan 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.

Mahfud menambahkan, tugas Pokja Data dan Bukti antara lain melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

“26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tambah Mahfud.

Sedangkan tugas Pokja Pelacakan antara lain melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri, dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam  pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya.

Sementara itu, 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. Sedangkan tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam maupun di luar negeri, melakukan tindakan hukum lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

“Pokja ini berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021, yang tadi yang disampaikan oleh Pak Menko adalah sangat penting, kami tidak bekerja sendirian dari Kementerian Keuangan, namun bersama-sama dengan instansi-instansi lain. Sehingga tadi Pokja-nya mencerminkan pendekatan, meskipun perdata namun tegas dan lengkap, yaitu dari data dan informasi, kemudian pelacakan, dan yang terakhir penagihan serta litigasi,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua dan berkedudukan di Kemenkeu. Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas, melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas. Adapun keanggotaan Sekretariat Satgas BLBI terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenkopolhukam. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

9 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago