Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait ditetapkannya Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur BTS di Kominfo.
Menurutnya, Kajaksaan Agung (Kejagung) bisa saja dituduh politisasi hukum apabila tidak cermat mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret politisi NasDem tersebut.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram resmi @mohmahfudmd dikutip di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.
Mahfud melanjutkan, dirinya yakin bahwa Kejagung memiliki dua alat bukti kuat menetapkan Menkominfo sebagai tersangka. Apabila menunda menetapkan tersangka setelah mendapatkan alat bukti tersebut, Kejagung justru melawan hukum.
“Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” ujar Mahfud.
Kata Mahfud, Kejagung juga sudah teliti dan cermat dalam menangani kasus korupsi ini. Mereka sudah cukup lama menggarap kasus ini dengan sangat hati-hati.
Untuk itu, Mahfud berjanji akan mengawal dan mencermati kasus hukum dugaan korupsi Johny G Plate hingga proses peradilan.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny G Plate diduga meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek BTS tersebut yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.(*)