Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada fahmy Radhi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.
“Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis, kata Fahmy, kepada Infobanknews, dikutip 9 Oktober 2023.
Baca juga: Sinergi Pertamina dan Bareskrim Polri Tekan Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi
Ia menduga, berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik itu hanya sekadar bagi-bagi ‘cuan’ kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pemenangan Pemilihan Presiden (Pilres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tentu saja, ini akan menambah beban APBN semata.
“Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis,” kata Fahmy.
Kementerian ESDM rencananya akan membagikan 680 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat. Diperkirakan harga satu unit rice cooker senilai Rp750 ribu. Maka, total anggaran pembagian rice mencapai minimal sebesar Rp510 miliar.
Adapun, tujuan pembagian rice cooker itu di antaranya untuk mendorong penggunaan energi bersih dan menggantikan LPG 3 Kg.
Ia mengatakan, penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil.
Baca juga: Gak Usah Panik, Stok Gas LPG 3 Kg Dipastikan Aman
Apalagi, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara. Pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 Kg. Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan.
“Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg. Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam menggantikan LPG 3 Kg,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama