Poin Penting
- Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno menegaskan kredit Sritex sesuai prosedur dan berbasis data teraudit
- Proses kredit diklaim berlapis dan sesuai prinsip kehati-hatian
- Supriyatno bantah niat jahat dan keuntungan pribadi, minta dibebaskan.
Semarang — Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno menegaskan bahwa proses pemberian kredit kepada PT Si Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian dikatakan Supriyatno saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 28 April 2026.
Supriyatno yang menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara ini menyatakan, keputusan persetujuan kredit didasarkan pada data yang tersedia saat itu, termasuk laporan keuangan teraudit yang dipublikasikan di pasar modal.
Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan ketidakjujuran dalam penyusunan laporan keuangan Sritex selama proses persidangan berlangsung.
“Persoalannya bukan pada niat untuk berbuat salah, melainkan pada kualitas informasi yang tersedia. Apakah adil jika seseorang dipersalahkan atas keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang sejak awal tidak sepenuhnya sempurna?,” ujar Supriyatno.
Ia juga membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya melanggar prinsip kehati-hatian. Menurutnya, sebelum persetujuan kredit diberikan, Bank Jateng telah menyusun memorandum analisis kredit (MAK) sebagai dasar penilaian kelayakan debitur.
Baca juga: Pledoi Yuddy Renaldi, Eks Dirut Bank BJB: “Langit Masih Akan Terus Menjaga Keadilan”
Dokumen tersebut, kata dia, telah melalui pemeriksaan divisi manajemen risiko, kepatuhan, serta akuntansi sebagai second opinion, dan bahkan dikonsultasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait tuduhan manipulasi plafon kredit untuk menghindari konsultasi dengan komisaris, Supriyatno menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia mengklaim proses konsultasi tetap dilakukan sebelum persetujuan kredit diberikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencairan kredit tidak dilakukan secara otomatis setelah persetujuan direksi, melainkan melalui tahapan verifikasi berlapis di unit operasional cabang, termasuk pengecekan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Supriyatno menyebut pihaknya juga menyetujui penambahan asuransi dengan premi ditanggung bank, serta meminta jaminan fidusia ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian.
“Ketika ada risiko, saya memperketat. Ketika ada potensi kerugian, saya memperkuat jaminan. Dan, ketika ada keterlambatan, saya mempercepat penagihan. Langkah yang saya ambil adalah menahan risiko, bukan mendorongnya, sehingga unsur niat jahat atau mens rea tidak terpenuhi,” tegasnya.
Supriyatno turut membantah adanya keuntungan pribadi dalam pemberian kredit tersebut. Ia menjelaskan, pendapatan diskonto sekitar Rp63 miliar yang disebut jaksa merupakan pendapatan sah bank yang dinikmati oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan.
“Jika satu aktivitas yang sah, transparan, dan menghasilkan keuntungan tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka yang terancam bukan hanya individu dalam perkara ini, tetapi juga kepastian hukum dalam praktik bisnis dan perbankan itu sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Ketika Sistem Dihukum Pidana: Refleksi atas Tuntutan 10 Tahun bagi Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno
Sementara itu, penasihat hukum Supriyatno, Yudi Riyanto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan. Ia menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Supriyatno dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain Supriyatno, dua mantan pejabat Bank Jateng lainnya, yakni Pujiono dan Suldiarta, juga didakwa dalam perkara yang sama dengan sangkaan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru.








