Categories: KeuanganNews Update

Sambut Hut ke-5, Ini Kontribusi PAAI Perkuat Profesi Keagenan

Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berkomitmen untuk makin memperkuat profesi keagenan dalam rangka peringatan 5 (lima) tahun berdirinya PAAI. Dukungan terhadap anggota agen ini ditunjukkan dengan beberapa program dan langkah yang saat ini tengah dilakukan.

Pertama, terakit dikeluarkannya kebijakan perpajakan, dimana agen mulai dikenakan pajak final. Melalui wadah ini, PAAI memperjuangkan PPH final menjadi norma, dan juga terkait PPN. Kedua, PAAI juga menghimbau kepada para agen agar tidak terjadi bajak membajak.

Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan,  kendati usia PAAI baru lima tahun, namun wadah PAAI sudah banyak memberikan karya bagi agen asuransi. Salah satunya menggolkan PPh final menjadi norma, dan PPN akan terus diperjuangkan progresnya karena ini menyangkut hak asasi agen asuransi.

Sandy juga menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI salah satunya untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesi agen asuransi bukan merupakan merek perusahaan. Untuk itu sebagai agen asuransi dituntut untuk memegang teguh etika keagenan. Sehingga, prakrik poaching (bajak-membajak) sangat tidak diperbolehkan.

“PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching tersebut. Karena sudah ada aturan yang berlaku bahwa sekarang agen asuransi tidak perlu lagi menunggu selama enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Saat ini member berbayar PAAI sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Dan yang tidak berbayar melebihi 8.000 orang,” ungkap Sandy.

PAAI sendiri Berdiri sejak tahun 2016, dan dibentuk dengan tujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.

Wadah ini sejatinya dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa agen dikenakan pajak final. Maka untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan pajak agen menjadi norma, pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI tidak perlu disosialisaikan. Namun ternyata berlanjut dengan persoalan yang sama, yang kemudian kembali harus diperjuangkan oleh PAAI hingga saat ini, yakni terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).(*)

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago