Categories: KeuanganNews Update

Sambut Hut ke-5, Ini Kontribusi PAAI Perkuat Profesi Keagenan

Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berkomitmen untuk makin memperkuat profesi keagenan dalam rangka peringatan 5 (lima) tahun berdirinya PAAI. Dukungan terhadap anggota agen ini ditunjukkan dengan beberapa program dan langkah yang saat ini tengah dilakukan.

Pertama, terakit dikeluarkannya kebijakan perpajakan, dimana agen mulai dikenakan pajak final. Melalui wadah ini, PAAI memperjuangkan PPH final menjadi norma, dan juga terkait PPN. Kedua, PAAI juga menghimbau kepada para agen agar tidak terjadi bajak membajak.

Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan,  kendati usia PAAI baru lima tahun, namun wadah PAAI sudah banyak memberikan karya bagi agen asuransi. Salah satunya menggolkan PPh final menjadi norma, dan PPN akan terus diperjuangkan progresnya karena ini menyangkut hak asasi agen asuransi.

Sandy juga menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI salah satunya untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesi agen asuransi bukan merupakan merek perusahaan. Untuk itu sebagai agen asuransi dituntut untuk memegang teguh etika keagenan. Sehingga, prakrik poaching (bajak-membajak) sangat tidak diperbolehkan.

“PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching tersebut. Karena sudah ada aturan yang berlaku bahwa sekarang agen asuransi tidak perlu lagi menunggu selama enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Saat ini member berbayar PAAI sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Dan yang tidak berbayar melebihi 8.000 orang,” ungkap Sandy.

PAAI sendiri Berdiri sejak tahun 2016, dan dibentuk dengan tujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.

Wadah ini sejatinya dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa agen dikenakan pajak final. Maka untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan pajak agen menjadi norma, pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI tidak perlu disosialisaikan. Namun ternyata berlanjut dengan persoalan yang sama, yang kemudian kembali harus diperjuangkan oleh PAAI hingga saat ini, yakni terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).(*)

Apriyani

Recent Posts

Funding Korporasi Bank Mega Syariah Tembus Rp5,9 Triliun di 2025

Poin Penting Bank Mega Syariah mencatat pertumbuhan funding korporasi lebih dari 60 persen yoy menjadi… Read More

4 hours ago

Mengapa Selat Hormuz Menjadi Variabel Penting dalam Perang Teluk?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior, Praktisi Perbankan, dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia PERANG… Read More

16 hours ago

Riset HID: 73 Persen Perusahaan Prioritaskan Manajemen Identitas di Tengah Ancaman Siber

Poin Penting Menurut riset HID 73 persen perusahaan global kini memprioritaskan manajemen identitas seiring meningkatnya… Read More

21 hours ago

Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex

Jakarta - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus kredit macet PT… Read More

23 hours ago

Top! Laba Bank Kalbar Februari 2026 Tumbuh 14,81 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Poin Penting Hingga Februari 2026, Bank Kalbar mencetak laba Rp98,71 miliar, naik 14,81 persen (yoy),… Read More

1 day ago

Ikut Earth Hour 2026, BCA Pastikan Jaringan dan Layanan Perbankan Berjalan Normal

Poin Penting BCA berpartisipasi dalam Earth Hour 2026 dengan memadamkan lampu dan perangkat non-esensial selama… Read More

1 day ago