Categories: KeuanganNews Update

Sambut Hut ke-5, Ini Kontribusi PAAI Perkuat Profesi Keagenan

Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berkomitmen untuk makin memperkuat profesi keagenan dalam rangka peringatan 5 (lima) tahun berdirinya PAAI. Dukungan terhadap anggota agen ini ditunjukkan dengan beberapa program dan langkah yang saat ini tengah dilakukan.

Pertama, terakit dikeluarkannya kebijakan perpajakan, dimana agen mulai dikenakan pajak final. Melalui wadah ini, PAAI memperjuangkan PPH final menjadi norma, dan juga terkait PPN. Kedua, PAAI juga menghimbau kepada para agen agar tidak terjadi bajak membajak.

Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan,  kendati usia PAAI baru lima tahun, namun wadah PAAI sudah banyak memberikan karya bagi agen asuransi. Salah satunya menggolkan PPh final menjadi norma, dan PPN akan terus diperjuangkan progresnya karena ini menyangkut hak asasi agen asuransi.

Sandy juga menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI salah satunya untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesi agen asuransi bukan merupakan merek perusahaan. Untuk itu sebagai agen asuransi dituntut untuk memegang teguh etika keagenan. Sehingga, prakrik poaching (bajak-membajak) sangat tidak diperbolehkan.

“PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching tersebut. Karena sudah ada aturan yang berlaku bahwa sekarang agen asuransi tidak perlu lagi menunggu selama enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Saat ini member berbayar PAAI sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Dan yang tidak berbayar melebihi 8.000 orang,” ungkap Sandy.

PAAI sendiri Berdiri sejak tahun 2016, dan dibentuk dengan tujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.

Wadah ini sejatinya dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa agen dikenakan pajak final. Maka untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan pajak agen menjadi norma, pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI tidak perlu disosialisaikan. Namun ternyata berlanjut dengan persoalan yang sama, yang kemudian kembali harus diperjuangkan oleh PAAI hingga saat ini, yakni terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).(*)

Apriyani

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

1 hour ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

1 hour ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

3 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

3 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

4 hours ago