Saham Sritex Sudah Masuk Kriteria Layak “Ditendang” dari Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) karena telah disuspensi selama 24 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan pengecualian bagi SRIL untuk menyampaikan laporan berkala.

Laporan berkala itu termasuk, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, hingga laporan tahunan.

Baca juga: Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL

“Tapi tentunya SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya dan untuk persyaratan-persyaratan delisting atau go private itu kami telah menuangkan dalam POJK No.45 Tahun 2024,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan syarat yang mendorong proses delisting SRIL adalah suspensi yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan dan status pailit perseroan. Ini sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

Nyoman menambahkan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit, tanggung jawab pengelolaan perusahaan telah beralih kepada kurator. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan proses delisting saham SRIL akan dilaksanakan.

Baca juga: Daftar 5 Saham Paling Banyak Diobral Asing, Apa Saja?

Selain itu, BEI juga telah meminta penjelasan dari kurator terkait status hukum mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan setidaknya 28 bank, termasuk bank milik pemerintah pusat dan daerah.

Di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), yang disebut turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

11 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

13 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

13 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

13 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

17 hours ago