Saham Sritex Sudah Masuk Kriteria Layak “Ditendang” dari Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) karena telah disuspensi selama 24 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan pengecualian bagi SRIL untuk menyampaikan laporan berkala.

Laporan berkala itu termasuk, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, hingga laporan tahunan.

Baca juga: Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL

“Tapi tentunya SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya dan untuk persyaratan-persyaratan delisting atau go private itu kami telah menuangkan dalam POJK No.45 Tahun 2024,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan syarat yang mendorong proses delisting SRIL adalah suspensi yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan dan status pailit perseroan. Ini sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

Nyoman menambahkan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit, tanggung jawab pengelolaan perusahaan telah beralih kepada kurator. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan proses delisting saham SRIL akan dilaksanakan.

Baca juga: Daftar 5 Saham Paling Banyak Diobral Asing, Apa Saja?

Selain itu, BEI juga telah meminta penjelasan dari kurator terkait status hukum mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan setidaknya 28 bank, termasuk bank milik pemerintah pusat dan daerah.

Di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), yang disebut turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

1 hour ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

1 hour ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago