Saham Sritex Sudah Masuk Kriteria Layak “Ditendang” dari Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) karena telah disuspensi selama 24 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan pengecualian bagi SRIL untuk menyampaikan laporan berkala.

Laporan berkala itu termasuk, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, hingga laporan tahunan.

Baca juga: Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL

“Tapi tentunya SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya dan untuk persyaratan-persyaratan delisting atau go private itu kami telah menuangkan dalam POJK No.45 Tahun 2024,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan syarat yang mendorong proses delisting SRIL adalah suspensi yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan dan status pailit perseroan. Ini sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

Nyoman menambahkan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit, tanggung jawab pengelolaan perusahaan telah beralih kepada kurator. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan proses delisting saham SRIL akan dilaksanakan.

Baca juga: Daftar 5 Saham Paling Banyak Diobral Asing, Apa Saja?

Selain itu, BEI juga telah meminta penjelasan dari kurator terkait status hukum mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan setidaknya 28 bank, termasuk bank milik pemerintah pusat dan daerah.

Di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), yang disebut turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

18 hours ago