Jakarta – Emiten PT Bundamedik Tbk atau lebih dikenal dengan BMHS (Bundamedik Healthcare System) adalah perusahaan induk dari group usaha yang bergerak di bidang penyelenggara pelayanan kesehatan.
Menjelang keputusan dikeluarkannya tanggal efektif saham PT Bundamedik Tbk ke lantai bursa oleh pihak BAPEPAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-28/D.04/2021, Tanggal 28 Juni 2021 telah menetapkan bahwa saham PT Bundamedik Tbk merupakan Efek Syariah.
Managing Director BMHS Nurhadi Yudiyantho
menyampaikan, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka nantinya saham BMHS akan masuk dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 Tanggal 23 November 2020 tentang Efek Syariah.
“Keputusan yang dikeluarkan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil telaah Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bundamedik Tbk,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021.
Adapun sumber data penelaahan yang digunakan, selain dari penyataan pendaftaran, diambil juga dari data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun pihak-pihak lainnya yang terpercaya.
Dengan telah diputuskannya saham PT Bundamedik Tbk sebagai Efek Syariah, maka kedepannya secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan telaah atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten.
PT Bundamedik Tbk memiliki 5 rumah sakit, 2 klinik, 10 klinik bayi tabung dan 19 laboratorium yang tersebar di 25 kota di seluruh Indonesia, di antaranya Jakarta, Depok, Padang dan masih banyak lagi wilayah lainnya. Sebagai pengelola RSIA Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSU Bunda Jakarta dan RSIA Citra Ananda, saat ini PT Bundamedik Tbk memiliki kapasitas tempat tidur 417 buah, 65 Dokter umum, 350 Dokter Spesialis serta 1914 tenaga perawat dan staff pendukung lainnya. (*)