Sah! UU KPK Bernomor 19/2019 Otomatis Berlaku

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengutip Antara di Jakarta, Jumat (18/10).

Adapun menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo tidak meneken revisi UU KPK atas desakan berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.

Revisi UU KPK sendiri telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019. Demikian, 30 Hari terhitung tanggal tersebut, bila merujuk Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 maka revisi UU KPK sudah bisa diresmikan. Namun, hingga Kamis (17/10), tidak ada pihak yang menyampaikannya.

Akan tetapi, menurut Widodo, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. “Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dengan adanya revisi UU KPK tersebut. Beberapa risiko pelemahan seperti KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensinya, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

UU KPK Bernomor 19 Tahun 2019 ini hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

10 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

10 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago