Sah! UU KPK Bernomor 19/2019 Otomatis Berlaku

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengutip Antara di Jakarta, Jumat (18/10).

Adapun menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo tidak meneken revisi UU KPK atas desakan berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.

Revisi UU KPK sendiri telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019. Demikian, 30 Hari terhitung tanggal tersebut, bila merujuk Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 maka revisi UU KPK sudah bisa diresmikan. Namun, hingga Kamis (17/10), tidak ada pihak yang menyampaikannya.

Akan tetapi, menurut Widodo, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. “Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dengan adanya revisi UU KPK tersebut. Beberapa risiko pelemahan seperti KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensinya, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

UU KPK Bernomor 19 Tahun 2019 ini hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

14 mins ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More

27 mins ago

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

9 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

10 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

10 hours ago